SISTEM PEMERINTAHAN DAN SISTEM POLITIK PERANCIS

 

1.1.             Sistem Pemerintahan

Republik Perancis atau yang memiliki nama The Fifth Republic memiliki bentuk dual pemerintahan yakni gabungan sistem parlementer dengan sistem presidensiil. Baik Perdana Menteri maupun Presiden sama sama memiliki peran aktif dalam menjalankan roda pemerintahan. Model pemerintahan ini berbeda dengan model parlementer umumnya dimana jabatan Presiden dipilih melalui pemilu disamping juga berbeda dengan model pemerintahan presidensil umumnya. Institusi-institusi yang ada saat ini adalah bentukan konstitusi Republik Kelima yang merupakan hasil referendum nasional di tahun 1958. Konstitusi ini secara signifikan memperkuat kekuatan kewenangan yang dipegang oleh Eksekutif (Pemerintah dan Presiden) dan di satu sisi juga membatasi atau mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh lembaga legislatif.

1.1.1. Lembaga Eksekutif 

Seperti yang telah disebutkan di atas, Konstitusi Perancis saat ini memberikan kekuasaan lebih pada badan eksekutif yang terdiri dari Presiden dan Perdana Menteri. Presiden memiliki jabatan resmi sebagai Kepala Negara dan merupakan Komandan Tertinggi di Angkatan Bersenjata Nasional. Presiden dipilih langsung oleh rakyat dengan masa jabatan 5 tahun. Sedangkan Perdana Menteri dipilih oleh Majelis Nasional. Perdana Menteri disini merupakan kepala atas Dewan Menteri atau Kabinet dimana kabinet-kabinet ini sendiri ditunjuk oleh Presiden dengan rekomendasi dari Perdana Menteri. Berdasarkan divisi kekuasaan yang ada, yang dalam hal ini telah berubah menjadi konvensi politik, Presiden semata-mata bertanggungjawab atas kebijakan luar negeri dan pertahanan nasional. Sedangkan Perdana Menteri bertanggungjawab atas kebijakan domestik. Adakalanya proses pemerintahan bisa berlangsung rumit jika terjadi periode atau masa kohabitasi. Artinya, Perdana Menteri dan Presiden yang terpilih secara resmi berasal dari partai yang saling bersaing.

Satu dari kekuasaan paling penting yang dimiliki Presiden adalah kewenangannya untuk membubarkan Majelis Nasional dan mengadakan pemilihan baru atas badan legislatif. Presiden juga diberi kewenangan untuk mengajukan beberapa permasalahan kebijakan tertentu seperti perjanjian-perjanjian di Uni Eropa ke dalam referendum nasional. Sedangkan Perdana Menteri menguasai otoritas signifikan sebagai pemimpin partai mayoritas atau koalisi di dalam Majelis Nasional. Balance of Power (BoP) antara Presiden dan Perdana Menteri tergantung pada Partai yang berpengaruh dalam badan legislatif. Dalam artian, ketika Presiden memiliki dukungan kuat dari mayoritas parlementer, maka ada tendensi dimana Perdana Menteri akan berperan sebagai deputi dari Presiden. Sebaliknya, jika partai yang menaungi Presiden merupakan salah satu partai minoritas maka Presiden harus menunjuk Perdana Menteri yang berasal dari salah satu partai dari koalisi (partai mayoritas). Jika situasi ini terjadi maka akan tercipta suatu power-sharing arrangement (kohabitasi) dimana Presiden dan Perdana Menteri memiliki kecenderungan untuk mengawasi pengaruh yang dimiliki satu sama lain.

1.1.2. Lembaga Legislatif

Perancis memiliki sistem legislatif bikameral yang terdiri dari Majelis Nasional dan Senat. Anggota Majelis Nasional terdiri dari 577 anggota. Sedangkan dalam Senat terdiri dari setidaknnya 321 anggota yang masing-masing sebanyak 296 ditempatkan di Perancis Metropolitan, 13 lainnya ditempatkan di daerah-daerah dan departemen yang berada di luar Perancis, sisanya sebanyak 12 anggota ditujukan untuk warga negara Perancis yang berada di luar negeri. Anggota dari Majelis Nasional (badan legislatif utama) dipilih secara langsung setiap 5 tahun sekali. Sedangkan senator dipilih secara tidak langsung melalui satu mekanisme dimana pada setiap departemen di dirikan seperti semacam kantor pemilihan umum. Kewenangan Senatpun juga dibatasi. Dalam artian, ketika terjadi ketidaksepahaman antara dua lembaga legislatif ini, maka keputusan final tetaplah menjadi kewenangan Majelis Nasional.

Di bawah konstitusi Republik Kelima, kewenangan badan legislatif secara praktis mengalami pengurangan jika dibandingkan pada masa Fourth Republic. Agenda dari badan ini secara kuat dipengaruhi oleh pemerintah (Presiden dan Perdana Menteri) yang bahkan bisa memenangkan pengadopsian sebuah RUU tanpa melakukan pemungutan suara secara aktual. Di atas telah dijelaskan pula bahwasannya Presiden (dalam situasi tertentu) bisa membubarkan Majelis Nasional bahkan sebelum masa fungsi dari Majelis ini berakhir namun terlepas dari kekuasaan Presiden tersebut, Majelis Nasional juga memiliki otoritas untuk menjatuhkan pemerintahan legal jika suara mayoritas absolut dari total anggota Majelis memutuskan untuk bertindak demikian.

1.1.3. Lembaga Yudikatif

Sistem Yudikatif Perancis terdiri dari dua cabang, dimana pada masing-masing cabang terdapat semacam hierarki mahkamah agung. Cabang yang pertama (pengadilan Administratif) mengurusi masalah yang berkaitan dengan peraturan pemerintah atau sengketa antar lembaga-lembaga publik. Cabang yang kedua (pengadilan umum) mengurusi kasus-kasus sipil dan kriminalitas warga Perancis. Dalam pengadilan umum atau pengadilan yudisial terdapat dua jenis pengadilan. Yaitu pengadilan sipil dan pengadilan kasus kriminalitas. Pengadilan sipil bertugas untuk menangani kasus antar perseorangan atau perseorangan dengan korporasi. Sedangkan pengadilan kriminal menangani kasus pelanggaran ringan dan atau kasus pembunuhan.

1.2.             Sistem Politik   

Sistem politik Prancis menganut sistem dwi partai yang saling bertentangan satu sama lain. Partai sayap kanan yang dikenal dengan Partai Persatuan untuk Gerakan Rakyat melawan partai sayap kiri yang dikenal dengan Partai Sosialis Perancis. Dalam perjalanannya, partai dari sayap kanan yakni Partai Persatuan untuk Gerakan Rakyat mempunyai Peran dominant di Perancis.     

 

 

 

Referensi :

Library of Congress–Federal Research Division, Country Profile: France, diakses dari http://www.fas.org/sgp/crs/row/RL33233.pdf pada tanggal 30 September 2011.

PROFIL DAN STRUKTUR ORGANISASI GREENPEACE


            Don’t Make A Wave Committee adalah nama suatu formasi yang bergerak di bidang lingkungan dan dibentuk oleh aktivis Kanada dan AS pada tahun 1970 yang pada waktu itu berusaha menentang penggunaan aktivitas nuklir di AS. Meskipun gerakan ini pada akhirnya gagal tetapi hal ini mampu memicu berbagai kalangan untuk membuat gerakan yang lebih besar. Tepatnya pada tahun 1971 muncul organisasi baru yang dinamai GreenPeace.  Bill Darnell adalah orang yang menggabungkan kata antara Green  dan Peace. GreenPeace adalah suatu organisasi internasional yang bergerak di bidang lingkungan. GreenPeace pada awalnya didirikan di Vancouver, Kanada pada tahun 1971. GreenPeace dikenal damai dalam menjalankan aksinya[1]. Seperti yang tertera pada pernyataan resminya bahwa[2] :

“Greenpeace adalah organisasi independen yang berkampanye tanpa menggunakan kekerasan untuk mengungkap suatu permasalahan lingkungan global dan untuk memaksa solusi bagi sebuah masa depan yang damai dan hijau. Target Greenpeace adalah untuk memastikan kemampuan bumi agar kelangsungan hidup bagi semua keanekaragaman”
Seiring berjalannya waktu pada tahun 1979 cabang organisasi dari GreenPeace mulai tersebar di berbagai dunia seperti Prancis, Inggris, Australia, dan Selandia Baru yang pada saat ini GreenPeace berpusat di Amsterdam Belanda dan mempunyai kantor cabang sebanyak 41 yang tersebar di berbagai belahan dunia. Berikut adalah beberapa dasar yang telah mereka setujui pada sebelumnya[3] :

  1. GreenPeace bekerja secara internasional mengingat masalah lingkungan adalah masalah internasional yang harus dihadapi secara bersama.
  2. GreenPeace bekerja secara damai.
  3. Greenpeace mempunyai kebebasan berdiri sendiri tanpa adanya pengaruh politik dari pihak lain
  4. GreenPeace menggunakan prinsip bearing witness yakni memberikan informasi kepada berbagai pihak dengan menyertakan berbagai bukti dan fakta yang berkaitan dengan lingkungan.
  5. GreenPeace bekerja secara efektif dengan memperhatikan sumber daya yang mereka gunakan.

Menggugah Partisipasi & Membangun Sinergi: Upaya Bergerak dari Stagnasi Ekologis Pengelolaan Sampah

Masalah penanggulangan sampah nampaknya sampai saat ini masih belum mendapaktan perhatian banyak dari seluruh lapisan masyarakat. Selama ini solusi yang dilakukan masyarakat hanyalah dengan membuat TPA (Tempat pembuangan Akhir) di beberapa tempat. Mereka menganggap solusi ini merupakan solusi yang mampu secara efektif menanggulangi masalah sampah. Tetapi di sisi lain pembuatan TPA ini merupakan langkah jangka pendek untuk menanggulangi masalah sampah. Sementara dampak jangka panjang nantinya TPA yang digunakan untuk menimbun sampah sudah tidak mampu lagi menampung sampah yang semakin hari semakin menumpuk dan pada akhirnya akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

Menurut Laily Muthmainah, dia melihat bahwa sumber utama dari penumpukan sampah adalah konsumsi dan industrialisasi. Dalam tulisannya ia menjelaskan bahwa ada 2 teori tentang etika lingkungan :

  1. 1.      Antroposentrisme adalah manusia pusat dari sistem alam. Jadi alam hanya digunakan sebagai alat oleh manusia untuk memenuhi kebutuhannya.
  2. 2.      Ekosentrisme adalah manusia tidak lagi menjadi pusat dari sistem alam.

Jika kedua teori ini direfleksikan pada kehidupan nyata maka kebanyakan masyarakat masih cenderung berperilaku Antroposentrisme. Kondisi ini diperparah lagi dengan adanya industrialisasi di berbagai daerah yang selalu menghasilkan limbah dan sampah dalam jumlah yang besar. Solusi yang ditawarkan oleh Laily Muthmainah untuk menanggulangi masalah ini adalah mengobah pola piker masyarakat dari Antroposentrisme menjadi Ekosentrisme dan mengubah pola pikir manusia menjadi ramah lingkungan.

Ada 2 teknik dalam mengolah sampah. Yakni End of Pipe dan Clean Production. Yang dimaksud End of Pipe adalah pengolahan sampah ketika permasalahan mengenai sampah mulai muncul. Sementara Clean Production lebih kepada tindakan pencegahan agar masalah pengolahan sampah dapat dikurangi.

Selanjutnya ada 2 tawaran solusi dari beberapa ahli yakni dengan Ecoliteracy dan Ecodesign. Yang dimaksud Ecoliteracy menurut Fritjof Capra adalah perubahan pola pikir masyarakat akan kesadaran mengenai perlindungan lingkungan. Sementara  Ecodesign adalah tindakan memunculkan teknologi yang ramah lingkungan. Ecodesign disini lebih ditujukan kepada aktor-aktor industri yang dituntut untuk memunculkan suatu produk yang ramah lingkungan dan sampah yang dihasilkan dari produk ini mampu memberikan manfaat di bidang yang lain.

Konflik Sumber Daya dan Ecology Political War


Seiring bertambahnya jumlah manusia di dunia dari waktu ke waktu tentunya akan berdampak langsung pada SDA. Ketika manusia bertambah banyak, maka permintaan akan SDA juga akan mengalami peningkatan. Pada saat permintaan terkait akses terhadap SDA ini sebenarnya akan mendorong terjadinya konflik. Dari sinilah sedikit gambaran singkat mengenai istilah Green War. Definisi Green War sendiri adalah konflik yang muncul karena adanya perubahan lingkungan.

Menurut Le Billon dalam tulisannya “The Political Ecology of War: Natural Resources and Armed Conflicts” dijelaskan bahwa SDA baik SDA yang sifatnya telah langka maupun SDA yang masih melimpah keduanya dapat menjadi pemicu terjadinya konflik. Menurutnya, ketika SDA langka maka seseorang akan mencari daerah yang mempunyai SDA melimpah. Ketika mereka telah menemukan SDA yang melimpah, hal ini akan memicu konflik ketika mereka bertemu dengan penduduk asli dari SDA yang melimpah tersebut. Untuk SDA yang melimpah, hal ini juga memicu konflik karena ketika SDA melimpah semua orang akan berebut untuk memanfaatkan SDA tersebut. Jika dilihat dari akar permasalahan mengenai SDA ini, menurut Le Billon ada 3 gagasan utama yang mampu menjelaskan. Yakni :

  1. Pengaruh kolonial. Dalam hal ini, pengaruh kolonial terhadap Negara jajahan mereka menjadi pemicu konflik SDA saat ini. Disini Le Billon mencontohkan Indonesia yang pada saat itu dijajah oleh Belanda. Pada masa penjajahannya, Belanda berusaha mengatur SDA yang dimiliki oleh Indonesia. Salah satunya adalah mereka mengajarkan tentang pengolahan SDA yang terfokus pada satu bidang saja. Hal ini dilihat oleh le Billon sebagai salah satu pemicu konflik. Dia melihat bahwa ajaran tentang pengelolaan SDA yang terfokus pada 1 bidang saja telah turun temurun sampai sekarang. Le Billon melihat bahwa pengolahan SDA yang terfokus pada 1 bidang ini akan muncul ketika stok SDA telah menipis dan semua saling berebut untuk memperoleh akses terhadap SDA tersebut.
  2. Ekonomi Politik Domestik. Dalam hal ini tergantung dari kemampuan pemerintah setempat mengatur kondisi ekonomi dan politik domestic di suatu Negara. maksudnya adalah ketika pemerintah mampu menjaga kestabilan kondisi ekonomi politik di negaranya, maka konflik yang terjadi akan berkurang. Begitu juga sebaliknya ketika pemerintah tidak mampu menjaga kestabilan kondisi ekonomi politik di negaranya, maka konflik pun akan semakin sering terjadi.
  3. Kepentingan Elite. Konflik juga akan timbul ketika para elite baik elite swasta maupun pemerintah saling berebut akses terhadap suatu sumber daya.